1 min read

Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Anak Riza Chalid Dipindahkan ke Rutan Salemba

Jakarta (cvtogel)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, untuk dipindahkan dari tempat penahanan sebelumnya ke Rutan Kelas I Salemba.

Permohonan dan Penetapan Hakim

Permohonan pemindahan diajukan tim penasihat hukum pada 13 Oktober 2025, dengan alasan utama kondisi kesehatan Kerry yang memburuk selama menjalani masa penahanan. Melalui Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 20 Oktober 2025, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melaksanakan pemindahan.

Alasan Medis

Dalam resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, Kerry disebut menderita peradangan paru-paru (pneumonia) yang membutuhkan pengawasan dan fasilitas kesehatan yang lebih memadai. Kondisi ini menjadi dasar utama pertimbangan hakim untuk memindahkan penahanan ke tempat yang lebih layak.

Fasilitas Kesehatan Rutan Salemba

Rutan Kelas I Salemba dipilih karena memiliki fasilitas layanan kesehatan yang lebih lengkap dibanding tempat penahanan sebelumnya. Rutan ini juga telah memperoleh akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI, yang berarti memenuhi standar pelayanan medis bagi tahanan dengan kondisi khusus.

Tanggapan Kuasa Hukum

Pihak kuasa hukum Kerry menyambut baik keputusan tersebut. “Kami menghargai langkah majelis hakim yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesehatan klien kami. Dengan pemindahan ini, proses hukum diharapkan dapat berjalan lebih lancar tanpa mengabaikan kondisi medis terdakwa,” ujar perwakilan tim pengacara.

Tindak Lanjut

Berdasarkan penetapan itu, pihak kejaksaan diminta segera menindaklanjuti dan memastikan pemindahan dilakukan dengan memperhatikan keamanan serta kelayakan fasilitas di Rutan Salemba.