1 min read

Buruh Minta Dedi Mulyadi Tak Ubah Rekomendasi UMK

Buruh Minta Dedi Mulyadi tak Ubah Rekomendasi UMK

Bandung (LIGA335) — Kalangan buruh meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak mengubah rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah disepakati dewan pengupahan daerah. Buruh menilai rekomendasi tersebut merupakan hasil dialog tripartit yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja sekaligus kemampuan dunia usaha.

Perwakilan serikat pekerja menyatakan perubahan sepihak atas rekomendasi UMK berpotensi menggerus daya beli buruh dan memicu ketidakpastian hubungan industrial. “Rekomendasi sudah melalui proses panjang dan melibatkan semua unsur. Kami berharap gubernur menghormati hasilnya,” ujar perwakilan buruh.

Hasil Tripartit Diminta Dihormati

Buruh menegaskan dewan pengupahan—yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja—telah menghitung besaran UMK berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ketenagakerjaan daerah. Karena itu, mereka meminta keputusan akhir gubernur tetap mengacu pada rekomendasi yang ada.

Kekhawatiran Daya Beli dan Kondusivitas

Menurut buruh, penyesuaian ke bawah atau pembekuan rekomendasi UMK dapat berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja, terutama di tengah kenaikan biaya hidup. Mereka juga mengingatkan bahwa kepastian upah penting untuk menjaga kondusivitas iklim industri dan mencegah gejolak sosial.

Harapan Dialog Berlanjut

Serikat pekerja membuka ruang dialog lanjutan dengan pemerintah provinsi dan pengusaha untuk memastikan implementasi UMK berjalan adil dan berkelanjutan. Buruh berharap keputusan gubernur nantinya memberi kepastian bagi pekerja tanpa menghambat investasi.

“UMK adalah jaring pengaman minimum. Kami berharap keputusan final berpihak pada keadilan dan kesejahteraan,” kata perwakilan buruh.