MENGKHUATIRKAN: Polri Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kawasan Mandalika Berjalan Sepekan Penuh

MATARAM, NTB (liga335) — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengejutkan publik dengan pengungkapan adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara ilegal di kawasan penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah. Yang lebih mengejutkan, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa aktivitas perusakan lingkungan ini diduga telah berjalan selama sepekan penuh sebelum berhasil diendus dan digerebek.
Pengungkapan ini memicu kekhawatiran serius mengenai pengawasan lingkungan dan ancaman terhadap citra Mandalika sebagai destinasi pariwisata super prioritas.
I. Kronologi Pengungkapan dan Durasi Operasi PETI
Penggerebekan PETI dilakukan oleh tim gabungan Polda NTB di wilayah [Simulasi: dekat perbukitan Seger] yang berbatasan langsung dengan area KEK Mandalika.
Modus Operandi: Pelaku beroperasi secara terselubung di area yang sulit dijangkau, memanfaatkan kelengahan pengawasan malam hari.
Dugaan Durasi: Kapolres Lombok Tengah, [Simulasi: AKBP Bima Sakti], membenarkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan jejak aktivitas di lapangan, tambang ilegal tersebut telah beroperasi selama kurang lebih satu minggu.
Barang Bukti: Polisi berhasil menyita sejumlah alat berat, termasuk ekskavator, mesin gelondong, dan bahan-bahan kimia berbahaya (diduga merkuri dan sianida) yang digunakan untuk memisahkan emas dari bijihnya.
“Kami telah mengamankan beberapa pekerja di lapangan dan saat ini fokus mengejar pemodal di balik operasi ini. Sangat disayangkan aktivitas ilegal seperti ini terjadi di kawasan yang menjadi fokus pengembangan pariwisata nasional,” tegas [Simulasi: AKBP Bima Sakti], Selasa (2/12/2025).
II. Dampak Lingkungan dan Ancaman Pariwisata
Keberadaan PETI di sekitar Mandalika menimbulkan ancaman ganda: kerusakan ekologis dan citra pariwisata.
Kerusakan Lahan: Aktivitas penambangan ilegal telah menyebabkan kerusakan signifikan pada struktur tanah dan vegetasi, meningkatkan risiko longsor di perbukitan.
Pencemaran Berbahaya: Penggunaan merkuri dan sianida untuk proses pengolahan emas berpotensi mencemari air tanah dan aliran sungai, yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem laut Mandalika.
Citra Pariwisata: Kejadian PETI di sekitar KEK Mandalika merusak citra kawasan tersebut sebagai destinasi green tourism yang diusung pemerintah.
III. Tindak Lanjut Hukum dan Komitmen Polda NTB
Para pelaku yang diamankan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Polda NTB berkomitmen untuk membongkar jaringan pemodal (cukong) di balik PETI ini dan akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola KEK Mandalika untuk memperketat pengamanan di seluruh wilayah penyangga.