Regulasi “Umrah Mandiri” Diusulkan: Jamaah Tetap Terlindungi, PPIU Didorong Bertransformasi
Jakarta (cvtogel)— Usulan regulasi “Umrah Mandiri” kembali mengemuka dengan fokus pada dua tujuan utama: memperkuat perlindungan jamaah dan membuka ruang transformasi bisnis bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Gagasan ini menekankan standar minimum keselamatan, transparansi biaya, serta regulatory sandbox untuk mendorong inovasi layanan tanpa mematikan persaingan yang sehat.
Latar Belakang: Perilaku Berubah, Risiko Meningkat
Meningkatnya akses informasi dan tiket daring membuat sebagian calon jamaah memilih mengatur perjalanan secara mandiri. Namun, kompleksitas perjalanan lintas negara—mulai dari visa, asuransi, hingga mitigasi darurat—meningkatkan risiko jika tidak dikelola dengan baik. Di sisi lain, PPIU menghadapi tekanan margin akibat komoditisasi tiket dan akomodasi, sehingga perlu menggeser fokus dari penjualan paket serbapadat ke layanan bernilai tambah.
“Regulasi harus menyeimbangkan kebebasan memilih dengan tanggung jawab perlindungan. Jamaah mandiri boleh, tapi tidak boleh mandiri dari perlindungan,” ujar salah satu pengusul kebijakan.
Inti Usulan: Perlindungan Setara dan Pengawasan Digital
Pokok aspirasi menempatkan keselamatan dan akuntabilitas sebagai pilar utama. Usulan mengharuskan jamaah, baik melalui PPIU maupun jalur mandiri, memiliki asuransi perjalanan syariah, akses hotline 24/7, dan rencana kontinjensi. Selain itu, setiap penyedia layanan—maskapai, hotel, dan transportasi—wajib memiliki jejak digital yang bisa diaudit.
Transparansi biaya juga dipertegas. Sebelum pembelian, jamaah harus menerima ringkasan satu halaman berisi komponen biaya (visa, transportasi, akomodasi, bimbingan), rute, risiko, serta hak klaim. Praktik biaya terselubung diusulkan dilarang.
Untuk mencegah ketimpangan, usulan ini menuntut level playing field antara jalur mandiri dan PPIU: jika jamaah memilih mandiri, kewajiban perlindungan minimum tetap berlaku. Platform dan agen daring non-PPIU yang terlibat juga mesti memenuhi standar kelayakan yang sama.
Di tingkat pengawasan, diusulkan portal “Satu Data Umrah”—registri terpusat berisi nomor perjalanan, itinerary, kontak darurat, polis, dan status visa—yang terintegrasi lewat API dengan imigrasi, perwakilan RI di luar negeri, serta otoritas terkait. “Dengan dashboard real-time, respons krisis bisa dipangkas dari jam menjadi menit,” kata seorang pegiat perlindungan konsumen.
Regulatory Sandbox: Ruang Uji Inovasi PPIU
Agar tidak mengekang inovasi, usulan memuat regulatory sandbox 12–18 bulan bagi PPIU untuk menguji paket modular, pay-as-you-go, serta skema hibrida (mandiri + pendampingan). PPIU didorong membangun kanal digital untuk onboarding, e-contract, hingga evaluasi purna ibadah.
Agenda transformasi 12 bulan juga dipetakan: audit risiko dan SOP keselamatan (Q1), peluncuran aplikasi pendampingan dan kemitraan telemed (Q2), kurasi add-on pengalaman dan post-trip analytics (Q3), serta replikasi skala lewat buddy system dan program komunitas (Q4).
Label “Mandiri-Terproteksi” dan Escrow Dana
Untuk memudahkan pengawasan dan klaim, diusulkan label resmi “Mandiri-Terproteksi” bagi jamaah yang memenuhi standar minimum perlindungan. Dana jamaah direkomendasikan lewat mekanisme escrow guna mencegah penyalahgunaan. “Prinsipnya sederhana: uang aman, informasi terang, dan tanggung jawab jelas,” tegas perwakilan asosiasi PPIU.
Target Dampak dan Indikator Kinerja
Usulan menargetkan penurunan insiden hingga 50% per 1.000 jamaah, waktu respons darurat di bawah 10 menit pada jam operasional, adopsi asuransi 100% untuk paket PPIU dan di atas 80% bagi jalur mandiri, serta kenaikan porsi pendapatan layanan bernilai tambah minimal 40%. Indeks kepuasan jamaah (NPS) dipatok di atas 70.
Menjaga Keseimbangan: Inovasi Tanpa Over-Regulation
Pengusul menekankan pentingnya menghindari over-regulation. Aturan diharapkan adaptif dengan tolok ukur yang terukur selama fase sandbox. Risiko volatilitas harga diantisipasi melalui kontrak payung dan hedging terbatas, sementara banjir informasi palsu dijawab dengan content hub resmi dan fact-check mitra.
“Regulasi cerdas bukan yang paling tebal, melainkan yang paling melindungi sekaligus mendorong kemajuan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Penutup: Aman, Terjangkau, Berkeadilan
Pada akhirnya, usulan regulasi “Umrah Mandiri” dimaksudkan menghadirkan keseimbangan baru: kebebasan jamaah memilih jalur perjalanan, kehadiran negara dalam perlindungan, serta ruang transformasi bagi PPIU. Dengan standar perlindungan minimum, transparansi menyeluruh, dan pengawasan digital, harapannya ibadah umrah menjadi semakin aman, terjangkau, dan berkeadilan bagi semua.