2 mins read

Ribka PDIP Buka Suara Soal Aduan ke Bareskrim: “Dihadapi Saja, Aku Kan Merasakan”

Ribka PDIP Buka Suara Soal Diadukan ke Bareskrim Polri Terkait Ucapan  Singgung Soeharto - YouTube

 

JAKARTA, DETIKPOLITIK (cvtogel login) — Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, akhirnya buka suara menanggapi aduan masyarakat yang dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Aduan tersebut berkaitan dengan pernyataan kerasnya yang menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, di mana Ribka sempat menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.

Meskipun laporan tersebut telah diterima Bareskrim sebagai Aduan Masyarakat (Dumas), Ribka menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut.


 

Reaksi Ribka: Santai dan Siap Hadapi Proses Hukum

 

Saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Ribka Tjiptaning bersikap santai namun tegas mengenai aduan yang dilayangkan oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).

  • Pernyataan Singkat: “Ya, dihadapi saja,” kata Ribka singkat melalui pesan singkat pada Rabu (12/11/2025).
  • Janji Kooperatif: Ribka juga menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, ia akan kooperatif dan siap memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri jika sewaktu-waktu dipanggil.
  • Alasan Personal: Ketika ditanya lebih lanjut mengenai ucapannya yang menuai polemik, Ribka menjawab dengan nada ringan: “He-he-he… aku kan merasakan.” Jawaban ini merujuk pada latar belakangnya sebagai aktivis yang berjuang di era Orde Baru, di mana keluarganya juga sempat menjadi korban represif.

 

Alasan Aduan: Ujaran Kebencian dan Hoaks Tanpa Dasar Hukum

 

Aduan terhadap Ribka dilayangkan oleh Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, di Bareskrim Polri pada Rabu (12/11/2025).

  • Pemicu Aduan: Pernyataan Ribka yang menyebut “Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat” dalam konteks penolakan gelar Pahlawan Nasional dinilai oleh ARAH sebagai ujaran kebencian dan berita bohong.
  • Dasar Hukum: ARAH berargumen bahwa hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang secara resmi menyatakan bahwa almarhum Presiden Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
  • Dugaan Pelanggaran: Aduan tersebut diserahkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.

 

Pembelaan dari Internal PDIP

 

Di sisi lain, politisi PDIP lainnya, Guntur Romli, tampil membela Ribka Tjiptaning.

  • Fakta Sejarah: Guntur Romli menegaskan bahwa apa yang disampaikan Ribka bukanlah fitnah, melainkan bagian dari fakta sejarah dan hasil penyelidikan yang juga pernah dilakukan oleh Komnas HAM terkait dugaan Pelanggaran HAM Berat di masa Orde Baru.
  • Menyuarakan Kebenaran: Ia menyebut Ribka hanya menyuarakan kebenaran sejarah dan tidak bermaksud menyebarkan kebencian.

Saat ini, aduan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal oleh Bareskrim Polri.